Selasa, 13 April 2010

makalah

kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di , pekerjaan Wiraswasta, dengan ini memilih tempat kedudukan hukum ditempat kuasanya dan memberikan kuasa kepada :
Adieb Mohammad, SH
kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Banjaranyar I no. 1 Mojokerto. pekerjaan Advokad pada Law Firm Adieb Mohammad, SH & Associates dengan alamat kantor di Jl. Bajaranyar I nomer 1 Mojokerto.
Khusus
Untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya selaku advokad pemberi kuasa, melawan:


Kepala Kantor Pertanahan Kota P,
berkedudukan di jalan Kota M, Dengan obyek sengketa: Keputusan Tergugat tanggal 17 September 2008 tentang peralihan hak / balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 507 Kelurahan D Kota P dari. Nama Penggugat menjadi atas nama Fulan, gambar situasi no. 3216 luas 4437 M
2
tanggal 1 September 20071 sebagaimana dimaksud dalam gugatan tata usaha negara dan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat kuasa ini Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kepada penerima kuasa diberi hak dan wewenang menghadap kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya, membuat dan menandatangani gugatan, menolak dan memberikan alat bukti surat dan ataupun saksi, pada pokoknya semua tindakan hukum yang layak dan patut dikerjakan oleh penerima kuasa didalam hal menjalankan pekerjaannya selaku kuasa hukum pemberi kuasa asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Mojokerto, 23 Maret 2009 Pemberi kuasa Penerima Kuasa
Nama Penggugat Adieb Mohammad, SH
gaulmen © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute